Syarat & Ketentuan

Dengan mengakses situs Lintas Home (www.lintashome.id) dan menggunakan layanan Lintas Home, Pengguna (Anda) dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Syarat dan Ketentuan di bawah ini.

Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Perubahan Syarat dan Ketentuan akan segera berlaku setelah dicantumkan di halaman ini.

  1. Situs Lintas Home adalah situs web yang menawarkan dan/atau mempromosikan Produk / Layanan Lintas Home kepada publik / calon PELANGGAN.
  2. Lintas Home adalah produk / layanan akses internet broadband untuk segmen pelanggan rumahan dan SOHO / UKM yang dimiliki oleh PT Lintas Jaringan Nusantara dan berikutnya (penyebutan) Lintas Home secara resmi mewakili PT. Lintas Jaringan Nusantara baik dalam Dokumen Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi, Kontrak Berlangganan, dan Surat serta Dokumen lainnya.
  3. PT. Lintas Jaringan Nusantara adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa layanan internet / Internet Service Provider.
  4. PELANGGAN adalah Badan Hukum atau Perorangan berkedudukan di Indonesia yang telah menandatangani kontrak berlangganan dengan PT Lintas Jaringan Nusantara untuk berlangganan layanan Lintas Home dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari padanya.
  5. Alamat PELANGGAN adalah alamat dimana PELANGGAN berdomisili dan/atau alamat instalasi layanan Lintas Home yang ditunjuk oleh PELANGGAN.
  6. Instalasi Kabel Rumah/Gedung (IKR/G) adalah instalasi jaringan di rumah/gedung dimana perangkat Lintas Home dipasang, mulai dari Kotak Terminal Batas (KTB) atau Rangka Pembagi Utama (RPU) hingga ke Customer Premises Equipment (CPE) dan dari CPE ke perangkat terminal seperti Router, Access Point (AP) Wifi, Switch/HUB, dan Komputer di alamat PELANGGAN.
  7. Customer Premises Equipment (CPE) adalah perangkat Optical Network Terminal (ONT) milik PT. Lintas Jaringan Nusantara atau Mitra PT. Lintas Jaringan Nusantara yang disewakan kepada PELANGGAN selama PELANGGAN berlangganan layanan Lintas Home.

Saat mengunjungi dan menggunakan situs Lintas Home termasuk setiap fitur dan layanannya, Setiap Pengguna wajib untuk mematuhi ketentuan Penggunaan berikut ini.

  1. Pengguna terdaftar harus minimum berusia 18 Tahun, atau Sudah Pernah Menikah, atau Yang telah memiliki persyaratan yang diakui secara hukum termasuk dalam kategori Pengguna yang sudah dewasa / terlepas dari Hukum Perlindungan Anak.
  2. Setiap Pengguna yang terdaftar secara otomatis akan diposisikan sebagai PELANGGAN, seperti yang tertera pada kolom PENGERTIAN dalam point no 4 (empat).
  3. Dengan mendaftar untuk menggunakan layanan Lintas Home, Anda setuju bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima serta menyetujui Ketentuan Penggunaan ini (“Ketentuan Penggunaan”).
  4. Ketentuan Penggunaan ini merupakan suatu perjanjian yang sah antara Anda dengan Perusahaan PT. Lintas Jaringan Nusantara selaku pemilik layanan Lintas Home.

PT. Lintas Jaringan Nusantara adalah pemilik tunggal atau pemegang sah semua hak atas situs dan konten situs Lintas Home yang bisa diakses dari www.lintashome.id. Seluruh konten yang terdapat di dalam situs Lintas Home kecuali konten yang bersumber bebas (free for reuse) merupakan hak milik intelektual yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan undang-undang yang melindungi kekayaan intelektual lainnya yang berlaku di seluruh dunia. Semua hak milik dan hak milik intelektual atas situs Lintas Home dan isinya (termasuk produk dan layanan) tetap pada PT. Lintas Jaringan Nusantara. Semua hak yang tidak dicantumkan di dalam Perjanjian ini atau oleh Kami dengan ini dilindungi undang-undang diantaranya yaitu :

  1. Seluruh Kepemilikan Perangkat, baik perangkat fisik maupun perangkat lunak (Software).
  2. Nama Lintas Home, ikon serta logo terkait merupakan merek dagang terdaftar di berbagai wilayah hukum dan dilindungi undang-undang tentang hak cipta, merek dagang atau hak milik kekayaan intelektual lainnya.

Produk dan Layanan Lintas Home mencakup hal-hal berikut ini:

  1. Layanan Internet Broadband dengan akses unlimited/unmetered/tidak-dibatasi dengan kecepatan s/d kecepatan yang diminta oleh PELANGGAN saat pertama kali mendaftar dan disetujui oleh pihak Lintas Home.
  2. Jaringan Fiberoptik sampai ke lokasi PELANGGAN, dengan jarak penarikan maksimal 300 (Tiga Ratus) meter. Apabila jarak penarikan melebihi 300 (Tiga Ratus) meter dan PELANGGAN ingin penarikan kabel extra, maka biaya penarikan (termasuk biaya pengadaan kabel) setelah jarak 300 (Tiga Ratus) meter tersebut akan dibebankan kepada PELANGGAN.
  3. Perangkat Optical Network Terminal (ONT).
  4. (Layanan) Dukungan Teknis (TS).
  5. (Layanan) Layanan Pelanggan (CS).
  1. Mendapatkan layanan Produk Lintas Home sesuai permintaan PELANGGAN yang memenuhi ketentuan teknis.
  2. Mendapatkan pelayanan yang baik dan transparan dari PT. Lintas Jaringan Nusantara dan mitra PT. Lintas Jaringan Nusantara terkait layanan Lintas Home.
  3. Mendapatkan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum layanan Lintas Home yang disediakan PT. Lintas Jaringan Nusantara.
  4. Mendapatkan jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) Lintas Home sebesar 99%.
  5. Mengajukan klaim tagihan Lintas Home apabila diyakini ada besaran tagihan yang tidak sesuai.
  6. Mendapatkan kompensasi berupa restitusi atau pemotongan (diskon) tagihan kepada PELANGGAN bila jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) Lintas Home tidak terpenuhi atau terbukti ada kesalahan tagihan.
  1. Membayar biaya pemasangan sambungan layanan Lintas Home (biaya pasang baru).
  2. Menyediakan instalasi kabel rumah/gedung dan catuan daya listrik untuk perangkat CPE layanan Lintas Home di alamat PELANGGAN.
  3. Memberikan izin kepada Lintas Home (dalam hal ini diwakili oleh PT. Lintas Jaringan Nusantara dan Perusahaan Mitra PT. Lintas Jaringan Nusantara) untuk proses instalasi, perawatan, dan perbaikan gangguan Lintas Home di alamat PELANGGAN.
  4. Membayar tagihan biaya jaringan dan/atau jasa layanan Lintas Home tepat pada waktunya.
  5. Memelihara Instalasi layanan Lintas Home di alamat PELANGGAN agar selalu dalam keadaan baik atas biaya PELANGGAN.
  6. Melaporkan kepada Lintas Home jika sambungan layanan Lintas Home di alamat PELANGGAN mengalami gangguan/kerusakan.
  7. Melaporkan secara tertulis kepada Lintas Home atas setiap pemindah-tanganan hak tanggung jawab dan/atau kewajiban PELANGGAN terkait layanan Lintas Home kepada pihak lain.
  8. Memberitahukan kepada Lintas Home apabila bermaksud berhenti berlangganan layanan Lintas Home untuk sementara atau memutuskan kontrak berlangganan.
  9. Menyerahkan perangkat CPE milik Lintas Home yang terinstal di alamat pelanggan, apabila pelanggan berhenti berlangganan layanan Lintas Home.
  1. PELANGGAN bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap penggunaan layanan Lintas Home oleh siapapun di alamat PELANGGAN termasuk penggunaan oleh anggota keluarga, pegawai, penghuni atau pihak ketiga lainnya.
  2. PELANGGAN turut menjaga perangkat CPE milik Lintas Home yang terinstalasi di alamat PELANGGAN guna kelangsungan layanan Lintas Home tetap berjalan dengan baik.
  1. PELANGGAN dilarang melakukan pemindahan atau perubahan, berupa apapun terhadap jaringan layanan Lintas Home.
  2. PELANGGAN dilarang melakukan penjualan kembali layanan Lintas Home dalam bentuk apapun tanpa seizin PT. Lintas Jaringan Nusantara.
  3. PELANGGAN dilarang menggunakan layanan Lintas Home untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk dan tidak terbatas pada:
    1. Mengganggu atau merusak suatu jaringan atau sistem komputer pihak manapun.
    2. Pengiriman email secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab (spamming).
    3. Memalsukan email header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas PELANGGAN.
    4. Pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) pihak lain.
    5. dan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan peraturan, atau hukum yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.
  1. Menyediakan layanan Lintas Home di alamat PELANGGAN atas permintaan PELANGGAN yang memenuhi ketentuan teknis.
  2. Memberikan pelayanan yang baik dan transparan terkait layanan Lintas Home kepada PELANGGAN.
  3. Memberikan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum layanan Lintas Home.
  4. Menindak lanjuti laporan PELANGGAN jika sambungan layanan Lintas Home di alamat PELANGGAN mengalami gangguan/kerusakan.
  5. Menindak lanjuti laporan PELANGGAN atas setiap pemindah-tanganan hak tanggung jawab dan/atau kewajiban PELANGGAN terkait layanan Lintas Home kepada pihak lain.
  6. Memberikan jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) Lintas Home sebesar 99%.
  7. Memberikan kompensasi berupa restitusi atau pemotongan (diskon) tagihan kepada PELANGGAN bila jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) Lintas Home tidak terpenuhi atau terbukti ada kesalahan tagihan.
  8. Menindak lanjuti permintaan PELANGGAN untuk berhenti berlangganan layanan Lintas Home sementara atau memutuskan kontrak berlangganan.
  1. Menerima pembayaran biaya pemasangan sambungan layanan Lintas Home (biaya pasang baru, biaya IKR/G, dan biaya lainnya terkait pemasangan sambungan baru Lintas Home) sesuai dengan ketentuan Lintas Home.
  2. Menerima pembayaran tagihan layanan Lintas Home tepat pada waktunya.
  3. Menerima atau mengambil perangkat CPE milik Lintas Home yang terinstal di alamat PELANGGAN, apabila PELANGGAN berhenti berlangganan layanan Lintas Home.
  4. Melakukan perubahan layanan dan atau jaringan akses dan/atau konfigurasi teknis dan/atau perubahan layanan Lintas Home dalam rangka meningkatkan nilai tambah layanan, kehandalan dan keamanan layanan Lintas Home untuk PELANGGAN.
  5. Menolak permintaan layanan Lintas Home yang diajukan PELANGGAN, bila tidak memenuhi ketentuan teknis.
  6. Memeriksa instalasi PELANGGAN untuk memastikan agar sambungan layanan Lintas Home dapat berfungsi dengan baik.
  7. Mengenakan sanksi kepada PELANGGAN sesuai dengan kontrak berlangganan.
  8. Mengelola Internet Protocol (IP) baik static maupun dynamic pada layanan Lintas Home.
  9. Untuk keperluan peningkatan kualitas layanan Lintas Home, PELANGGAN wajib memperkenankan Lintas Home (dalam hal ini diwakili oleh PT. Lintas Jaringan Nusantara dan Perusahaan Mitra PT. Lintas Jaringan Nusantara) untuk dapat memasuki dan memeriksa CPE di alamat PELANGGAN.

Lintas Home dilarang melakukan perubahan dalam bentuk apapun terhadap jaringan layanan Lintas Home dan dilarang mengenakan sanksi kepada PELANGGAN kecuali sesuai dengan ketentuan kontrak berlangganan.

Lintas Home (PT. Lintas Jaringan Nusantara dan Perusahaan Mitra) dibebaskan dari tanggung jawab atas pembayaran kompensasi atau kerugian yang telah ditanggung oleh PELANGGAN, baik kerugian langsung ataupun tidak langsung sebagai akibat dari berfungsinya atau tidak berfungsinya sambungan layanan Lintas Home, karena:

  1. Kerusakan/gangguan layanan Lintas Home akibat kesalahan PELANGGAN.
  2. Kegagalan interkoneksi jaringan layanan Lintas Home dengan penyelenggara telekomunikasi lain.
  3. Kesalahan tagihan akibat dari akses/pemakaian jasa layanan Lintas Home yang disediakan oleh pihak lain di luar Lintas Home (PT. Lintas Jaringan Nusantara).
  4. Kerusakan akibat peristiwa/kejadian diluar batas kendali normal Lintas Home (Force Majeure, lihat kolom Force Majeure).

Sepanjang sesuai dengan ketentuan kontrak berlangganan, PELANGGAN atas biaya sendiri dapat melakukan IKR/G di alamat PELANGGAN untuk perluasan pemanfaatan Lintas Home seperti access point (AP), hub, tambahan set top box (STB), IP Camera, Komputer dan lainnya.

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan kontrak berlangganan dikenakan sanksi mulai dari penangguhan layanan, sampai dengan pemutusan/pencabutan layanan Lintas Home sesuai dengan ketentuan.
  2. Ketentuan pengisoliran, denda dan pemutusan/pencabutan layanan Lintas Home bagi PELANGGAN yang menunggak pembayaran tagihan adalah sebagai berikut:
    1. Apabila PELANGGAN Lintas Home tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir masa pembayaran bulan berjalan (yang akan mengikuti tanggal aktivasi layanan), maka layanan Lintas Home akan ditangguhkan pada hari berikutnya.
    2. Apabila PELANGGAN melakukan pembayaran bulan berjalan, maka layanan Lintas Home akan kembali diaktifkan.
    3. Apabila PELANGGAN Lintas Home tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir masa pembayaran bulan berikutnya (menunggak 2 bulan), maka layanan Lintas Home akan di non-aktifkan dan perangkat CPE akan dicabut segera setelah status PELANGGAN berubah menjadi non-aktif.
  3. Pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan kontrak berlangganan tidak mengurangi kewajiban PELANGGAN (Eks PELANGGAN), ahli waris atau penggantinya untuk melunasi seluruh tagihan/tunggakan layanan Lintas Home.
  4. PELANGGAN dengan ini memahami, mengetahui dan menyatakan bahwa ketentuan dalam kontrak berlangganan merupakan pemberitahuan/informasi tentang kemungkinan dikenakannya sanksi tersebut, oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi Lintas Home untuk memberitahukan lebih dahulu kepada PELANGGAN atas pengenaan sanksi dimaksud.

CPE yang dipasang di alamat PELANGGAN adalah milik Lintas Home, dan oleh karenanya bila CPE mengalami kerusakan atau hilang oleh PELANGGAN, maka PELANGGAN wajib untuk mengganti biaya kerusakan dan atau kehilangan kepada Lintas Home dengan perincian sebagai berikut:

  1. Optical Network Terminal (ONT) dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000,-/ unit.
  2. Cable Optical dan/atau Ethernet dikenakan biaya sebesar Rp. 7.000,-/ meter.
  1. Tidak dilaksanakannya sebagian atau seluruh ketentuan kontrak berlangganan oleh PELANGGAN atau Lintas Home tidak termasuk sebagai pelanggaran atas kontrak berlangganan jika hal tersebut disebabkan oleh keadaan force majeure (keadaan memaksa).
  2. Yang termasuk force majeure adalah kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang berdampak luas serta tidak dapat diatasi oleh pihak yang mengalaminya atau pihak lainnya dan/ atau diumumkan oleh pemerintah setempat, termasuk peristiwa-peristiwa bencana alam, wabah penyakit, huru hara, perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, putus aliran listrik umum/ PLN.
  3. Seluruh kerugian yang dialami, baik oleh PELANGGAN atau Lintas Home sebagai akibat dari keadaan force majeure tidak menjadi tanggung jawab pihak lainnya.

Apabila oleh suatu sebab terdapat sebagian dari ketentuan dalam kontrak berlangganan dibatalkan oleh Hakim atau menjadi batal demi hukum maka ketentuan tersebut tidak membatalkan atas mempengaruhi ketentuan selebihnya.

  1. Lintas Home secara sepihak dapat mengakhiri kontrak berlangganan karena PELANGGAN melanggar ketentuan kontrak berlangganan atau karena Lintas Home tidak mampu lagi menjadi penyelenggara layanan internet diwilayah/ lokasi PELANGGAN.
  2. PELANGGAN dapat mengakhiri kontrak berlangganan secara sepihak dengan memberitahukan kepada Lintas Home terlebih dahulu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelumnya, namun PELANGGAN (Eks PELANGGAN) tetap bertanggung jawab untuk melunasi tunggakan kepada Lintas Home.
  3. Apabila PELANGGAN bermaksud untuk mengganti layanan ke paket yang lain (Downgrade / Upgrade), maka PELANGGAN wajib mengisi Kontrak Berlangganan Baru dan dengan demikian maka Kontrak lama menjadi tidak berlaku lagi.
  4. Lintas Home dan PELANGGAN sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, sehingga pembatalan atau pemutusan kontrak berlangganan dapat dilakukan oleh salah satu pihak jika terjadi wanprestasi, dan dinyatakan sah tanpa menunggu keputusan hakim.
  1. Perselisihan yang menyangkut pelaksanaan dan/atau penafsiran atas kontrak berlangganan diselesaikan bersama oleh Lintas Home dan PELANGGAN secara musyawarah.
  2. Apabila penyelesaian secara musyawarah berdasarkan ketentuan dalam kontrak berlangganan tidak tercapai maka Lintas Home dan PELANGGAN sepakat menyerahkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri (PN)/Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan domisili hukum dilokasi kantor Lintas Home setempat.
  1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak ini akan diatur lebih lanjut dalam Situs Web, brosur, buku, leaflet, catalog produk, pengumuman/ pemberitahuan dan/ atau dokumen lain yang diterbitkan secara resmi dari waktu ke waktu oleh Lintas Home.
  2. Kontrak Berlangganan berlaku efektif sejak ditandatangani oleh PELANGGAN (atau yang dikuasakan) dan petugas Lintas Home yang berwenang dan layanan Lintas Home aktif.
  3. PELANGGAN sepenuhnya memahami, menerima, dan tunduk pada syarat dan ketentuan berlangganan jasa layanan Lintas Home sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan telekomunikasi lainnya yang dapat dikembangkan oleh Lintas Home dari waktu ke waktu.